Manfaatkan DD, Setiap Kampung di Tuba Wajib Miliki Posko Covid-19

Manfaatkan DD, Setiap Kampung di Tuba Wajib Miliki Posko Covid-19

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tulangbawang (Tuba) mewajibkan setiap kampung membentuk posko pencegahan dan penanganan Covid-19. Pendirian posko dapat memanfaatkan pagu dana desa (DD). Hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) tentang penyesuaian anggaran untuk penanganan Covid-19 yang di tandatangani Sekretaris Kabupaten (sekab) Tulangbawang Anthoni. SE itu mengatur penggunaan DD dalam rangka penanganan Covid-19, serta pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat kampung. Pendanaan penanganan Covid-19 di seluruh kampung ditetapkan paling sedikit delapan persen dari pagu DD setiap kampung. Hal tersebut di luar dan tidak termasuk pendanaan untuk bantuan langsung tunai (BLT) Desa yang merupakan kewenangan kampung. Untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kampung dan pelaksanaan Posko Kampung, Pemerintah Kampung juga diminta untuk segera melakukan refocusing kegiatan dan anggaran. \"Iya, setiap kampung harus membuat posko aman Covid-19. Kepala kampung yang sudah menerima DD diminta untuk segera melakukan refocusing anggaran,\" kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Tulangbawang Yen Dahren kepada radarlampung.co.id, Kamis (18/02). Diketahui, sebanyak 66 kampung di Tulangbawang telah menerima pagu DD tahap I sebesar 40 persen dari pemerintah. Kampung-kampung tersebut tersebar di 10 kecamatan yakni: Banjaragung 11 kampung, Banjarbaru 9 kampung, Gedungaji 5 kampung, Penawaraji 9 kampung, Rawajitu Selatan 4 kampung, Gedungmeneng 2 kampung, Menggala Timur 9 kampung, Banjarmargo 11 kampung, Denteteladas 2 kampung, dan Meraksaaji 4 kampung. Total Pemkab Tulangbawang telah menyalurkan DD dan BLT-DD tahap I untuk 66 kampung tersebut sebesar Rp20.441.332.200. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: