Transaksi Narkoba, Dua Remaja Ini Diringkus Polisi

Transaksi Narkoba, Dua Remaja Ini Diringkus Polisi

radarlampung.co.id - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba yakni Sabilu Rosyadi (28) warga Desa Sungai Badak dan Robi (20) warga Desa Adipuro, Kec. Trimurjo, Kab. Lampung Tengah, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, kedua pelaku itu diringkus pada Rabu (11/3) sekitar pukul 21.30 WIB di Jl. Pasir Intan, Desa Sungai Badak, Kec. Mesuji, Kab. Mesuji.

\"Kedua pelaku ini kita amankan setelah berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sebuah gardu ronda,\" ujarnya, Kamis (12/3).

Barang bukti yang didapat dari tangan pelaku satu buah alat hisab bong dari botol kaca yang terpasang pipet plastik dan pirek kaca yang terdapat residu, tiga buah korek api gas, satu buah plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,24 gram, dua buah timbangan elektrik, satu buah plastik klip besar yang didalamnya berisi 58 plastik klip kecil kosong, satu buah pirek kaca, satu buah tutup botol bekas minuman pocari sweat yang terpasang pipet plastik, satu buah plastik klip besar yang berisi lima buah plastik klip kecil kosong.

\"Barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk diproses lebih lanjut, penangkapan ini adalah komitmen kami dalam memberantas narkoba,\" pungkasnya. (muk/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: