Transaksi Narkoba, Tiga Orang Pria Diringkus Polisi

Transaksi Narkoba, Tiga Orang Pria Diringkus Polisi

radarlampung.co.id - Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Waykanan bersama Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran dan atau penyalaahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan meringkus tiga tersangka di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (22/1). Tersangka berinisial AR (39) warga Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, AY (52) warga Desa Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupten Tulang Bawang dan WA (37) warga, Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika gol I bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. \"Petugas yang memperoleh informasi, melakukan penyelidikan pada hari senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 17.00 Wib dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial AR saat di dalam rumahnya,\" ujarnya. Hasil penggeledahan badan, pakaian atau tempat tertutup lainnya milik terlapor AR, ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang di simpan pada kamar tengah AR tepatnya di lipatan kopiah warna hitam diatas lemari milik AR. (sah/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: