Manfaatkan Speed Gun di Jalur Tol, Polda Tilang Puluhan Kendaraan

Manfaatkan Speed Gun di Jalur Tol, Polda Tilang Puluhan Kendaraan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejak dipasang Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung beberapa pekan kemarin --terhitung 10 hari lalu, speed gun (pistol radar) mampu mengantisipasi angka kecelakaan lalu lintas di Jalur Tol Trans Sumatera. Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung Kompol Azizal Fikri mengatakan, terhitung beberapa pekan kemarin sudah ada 28 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Dan telah ditindak. \"Juga 50 orang yang hanya diberikan imbauan. Para pengendara melakukan pelanggaran ini 70 persennya berasal dari luar Lampung,\" katanya, Minggu (7/2). Menurutnya, rata-rata para pelanggar mengendarai kendaraannya di atas ambang maksimal yang sudah ada. Yakni maksimal 100 kilometer per jam dan minimum 60 kilometer perjam. \"Jadi para pelanggar itu kalau memacu kendaraannya di atas 100 kilometer perjam, yakni 120 kilometer lebih,\" kata dia. \"Pelanggar sendiri memang yang kami tindak itu di jalur B. Hendak menuju ke Bakauheuni, Lampung Selatan (Lamsel),\" tambahnya. Fikri -sapaan akrabnya- menambahkan, untuk itulah pihaknya terus menerapkan tilang speed gun ini untuk memberikan efek jera kepada para pengemudi yang melanggar. \"Ini tentunya agar para pengemudi tidak terlalu melebih batas kecepatan, ketika menjalankan kendaraannya,\" ucapnya. Ruas jalur tol yang sering terjadinya pelanggaran dan terkena speed gun ini ialah Tol Bakter (Bakauheni-Terbanggi Besar). \"Penjaringan pelanggar di wilayah ini memang cukup tinggi. Karena memang pengemudi ini mengejar jadwal kapal laut. Apabila ketemu pengendara yang melanggar kita lakukan penindakan di Gerbang Tol Bakauheni Selatan,\" jelasnya. \"Karena kalau kita hentikan (pelanggar) ini di jalur tol bebas agak sulit. Makanya kita tindak di sana (Gerbang Tol Bakauheni Selatan),\" lanjutnya. Dalam sehari, lanjut dia, ada 5 orang pengendara yang terjaring melanggar batas maksimum kecepatan kendaraan ini. \"Tetapi ini akan kita lakukan terus menerus supaya masyarakat nanti paham. Bahwa mengendarai mobil batasnya yakni 100 kilometer per jam,\" bebernya. Namun, tak semua pengendara dilakukan penindakan. Apabila kilometer kendaraan itu di bawah 110 km per jam, masih akan bisa di toleransi. \"Apabila di atas itu langsung kita tilang dan langsung disuruh bayar ke bank yang sudah kita tunjuk,\" ujarnya. Sedangkan untuk penempatan personel melakukan penindakan speed gun ini terus akan diacak. \"Apabila ada pelanggaran terciduk speed gun akan kita teruskan ke para petugas yang berada di Gerbang Tol Bakauheni Selatan,\" jelasnya. Namun, pihaknya masih mengalami kendala dalam melakukan penindakan melalui speed gun di jalur A, menuju Bakauheni ke Kayu Agung. \"Ini dikarenakan tidak ada tol yang di tengah untuk menempatkan personel. Tidak seperti di Gerbang Tol Bakauheni Selatan,\" katanya. \"Sementara memang kami melakukan penindakan untuk di jalur A ini mengkategorikan kendaraan yang low speed --di bawah 60 kilometer perjam. Maka dari itu kami pun menempatkan sejumlah personel di rest-rest area yang ada,\" kata dia. Memang, kata dia, selama melakukan penerapan speed gun ini banyak efek positif yang dirasakan. Seperti tidak ada kecelakaan lalu lintas. \"Speed gun ini kita terapkan pada siang hari saja. Kalau malam itu kami melakukan patroli. Apabila melaksanakan penerapan speed gun ini malam hari agak sedikit ada kendala,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: