Iklan Bos Aca Header Detail

Mantan Bupati Lamsel Ajukan PK ke PN Tipikor Tanjungkarang

Mantan Bupati Lamsel Ajukan PK ke PN Tipikor Tanjungkarang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR yakni Zainudin Hasan, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Informasi permohonan PK Zainudin Hasan itu tertuang dalam situs resmi SIPP PN milik PN Tanjungkarang. Di situ dijelaskan bahwa Zainudin Hasan mengajukan PK tertanggal 8 November 2021. Di dalam situs itu dijelaskan bahwa PK Zainudin Hasan berketerangan penerimaan memori PK. Dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk. Dimana Zainudin Hasan sebagai pemohon. Dengan termohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto. Dikonfirmasi terkait itu, Humas PN Tipikor Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkannya. Di mana, sidang terpidana yang merugikan negara sebesar Rp 66.772.092.145 itu, akan dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2021 nanti. \"Untuk Ketua Majelis Hakimnya pun sudah ditentukan yakni Syamsul Arief,\" katanya, kepada Radarlampung.co.id, pada Minggu (14/11) sore. Untuk diketahui, vonis hukuman kurungan penjara pada 25 April lalu telah didengar Zainudin Hasan. Terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) itu divonis kurungan penjara selama 12 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati. “Menyatakan terdakwa dengan secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Oleh karena itu menjatuhkan pidana terdakwa dengan penjara selama 12 tahun denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara,” ujar Mien di hadapan Zainudin Hasan, kala itu. Selain itu, lanjut Mien, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp66 miliar. Apabila tidak sanggup membayar dalam satu bulan harta benda milik terdakwa akan disita. “Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka dijatuhkan lagi hukuman penjara selama satu tahun. Selain itu hak politik terdakwa juga dicabut selama tiga tahun,” bebernya. Atas putusan ini, Zainudin pun menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: