Iklan Bos Aca Header Detail

Mantan Hakim Pengadil Satono Diamankan KPK, Ini Rekam Jejak dan Laporan Hartanya

Mantan Hakim Pengadil Satono Diamankan KPK, Ini Rekam Jejak dan Laporan Hartanya

RADARLAMPUNG.CO.ID-Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI menangkap hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, Kamis (20/1). Rekam jejak Itong sendiri pernah menjadi hakim di PN Tanjungkarang. Itong bahkan pernah bermasalah saat menjadi hakim di PN Tanjungkarang. Ketika itu Itong menjadi hakim anggota yang mengadili terdakwa korupsi APBD Rp119 miliar eks Bupati Lampung Timur Satono dan perkara korupsi eks Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya. Pada 2011 Itong membebaskan Satono dan Andy Achmad. Meski demikian, saat kasasi Satono mendapat vonis 15 tahun pidana penjara dan Andy 12 tahun pidana penjara. Terkait putusan tersebut Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung. Dan terbukti melanggar kode etik. Sedangkan dua hakim lainnya dinyatkan tidak bersalah. Itong kemudian diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Itong terbukti melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13. Dalam pasal tersebut disebutkan Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan. Setelah menjalani hukuman skorsing, Itong bertugas di PN Bandung dan PN Surabaya. Itong sendiri terakhir melaporkan hartanya ke negara pada 31 Desember 2020. Dari LHKPN Itong diketahui mempunyai tanah dan bangunan total senilai Rp 1.030.000.000. Asetnya tersebut tersebar di Surakarta dan Boyolali. Itong juga mempunyai mobil toyota innova 2017 seharga Rp 160 juta dan kas dan setara kas Rp 962.042.499, sehingga total kekayaan Itong Isnaeni mencapai Rp 2.174.542.499. Jubir MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro membenarkan Itong telah diamankan KPK. \"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga turut diamankan,\" katanya dilansir dari detik.com. Pihak KPK membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Menurut Jubir KPK Ali Fikri, sejauh ini KPK telah mengamankan tiga orang. Diantaranya hakim, panitera dan pengacara. “Yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,\" katanya. (dtc/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: