Triwulan I, Dinas PMPTSP dan Naker Terbitkan 199 Perizinan

Triwulan I, Dinas PMPTSP dan Naker Terbitkan 199 Perizinan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga akhir Maret, Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Lampung Barat telah menerbitkan sebanyak 199 perizinan. “Per Maret kita telah menerbitkan sebanyak 199 izin. Rinciannya urusan pendidikan 16 izin, urusan kesehatan sebanyak 154 izin, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang 29 izin dan urusan pertanahan 16 izin,” kata Kepala Dinas PMPTSP dan Naker Lambar Edy Yusuf. Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 20/2020 tentang pendelegasian bupati di bidang perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker, yaitu jenis pelayanan perizinan yang dibagi dalam 17 urusan. Di antaranya urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan perumahan rakyat, urusan sosial, urusan tenaga kerja serta urusan perdagangan. “Meski saat ini sedang ada pandemi virus Corona, kita tetap memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Dilakukan dengan dua metode, yaitu cara online melalui OSS dan ofline atau datang langsung,\" urainya. (lus/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: