Mantan Kadis PUPR Akui Ada Penyerahan Uang Rp40 Juta Per Bulan ke Polda

Mantan Kadis PUPR Akui Ada Penyerahan Uang Rp40 Juta Per Bulan ke Polda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kadis PUPR Lampung Utara (Lampura) Syahbudin menyatakan bahwa ada sejumlah uang yang diberikan ke Polda Lampung. Dana dimaksud diberikan melalui Kasubdit Tipikor AKBP Eko Mei saat dirinya menjabat 2019 lalu. \"Saat itu saya bertemu dengan Eko Mei ditemani Fria (Kasi Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga, red). Saya bertemu beliau (Eko, red) di Hotel Anugerah. Saya sampaikan bahwa saya sudah bukan Kadis PUPR lagi, dan menyangkut dana bulanan penyerahan uang sejumlah Rp40 juta per bulan ke Polda Lampung akan diteruskan oleh Kadis PUPR yang baru,\" ujarnya, Senin (13/1). Mendengar pernyataan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho kaget dan bertanya uang tersebut diperuntukan untuk apa. Syahbudin menjawab bahwa uang tersebut untuk pengamanan proyek agar tidak diganggu. Menurutnya apabila tidak diberi akan terus dipanggil dan dicari kesalahan yang lama. \"Penyerahan uang itu memang sudah diserahkan sejak dulu sebelum saya menjadi Kadis PUPR,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: