Mantan Kadis PUPR Lamsel Ditahan KPK

Mantan Kadis PUPR Lamsel Ditahan KPK

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dan penahanan terhadap mantan Kadis PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi (HH). Dalam kasus suap fee proyek ini, KPK lebih dulu menetapkan mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Bandar Lampung. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini tersangka HH telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang KPK di Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan. \"Penahannya akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Terhitung dari tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020,\" katanya, Kamis (24/9). Namun adanya situasi Pandemi Covid-19, HH pun harus menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu. \"Isolasinya di Rutan KPK Kavling C1. Ini tentunya untuk pencegahan penyebaran Covid-19,\" kata dia. Ada beberapa poin-poin penting dalam menetapkan HH sebagai tersangka dalam kasus ini. Karena memang sebelumnya KPK juga telah menemukan bukti permulaan, yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. \"Tersangka HH ini memang sebelumnya dulu sebagai Kepala Dinas PUPR Lamsel, periode tahun 2016-2017. Ia bersama-sama dengan terpidana Zainudin Hasan melakukan perbuatan korupsi,\" ujarnya. Ali Fikri menambahkan, dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya di Dinas PUPR, HH dan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek sebesar 21 persen dari anggaran proyek. \"Tersangka HH pun memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran itu dan nantinya akan diserahkan ke terpidana Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin Hasan,\" jelasnya. Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka HH dan Syahroni untuk kemudian disetor kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya Rp72.742.792.145,00. \"Besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk Bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen,\" bebernya. Dari situlah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH sebagai tersangka, yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR. \"Pasal yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: