Iklan Bos Aca Header Detail

Mantan Kadis PUPR Lamsel Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Kadis PUPR Lamsel Divonis 6 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID-Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Hermansyah Hamidi divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (16/6). Menurut Ketua Majelis Hakim Efiyanto, terdakwa Hermansyah Hamidi terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dan dikenakan pasal 12 huruf a UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. \"Selain dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Hermansyah Hamidi didenda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara,\" katanya. Selain itu lanjut Efiyanto, terdakwa Hermansyah Hamidi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar 50 juta rupiah. \"Apabila harta bendanya tidak cukup untuk mengganti kerugian negara, diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan,\" kata dia. Menurut Efiyanto, hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa yakni, untuk hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Berbelit-belit dalam memberikan keterangan. \"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga dan sudah mengabdi sebagai ASN selama 30 tahun,\" jelasnya. Atas putusan tersebut, terdakwa Hermansyah Hamidi menyatakan pikir-pikir. \"Saya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum terlebih dahulu,\" kata Hermansyah. Hal yang sama pun dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho, bahwa pihak jaksa pun menyatakan pikir-pikir. \"Kami juga (nyatakan pikir-pikir) yang mulia,\" kata jaksa. Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana jaksa menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: