Mantan Kadisdik Tuba Akhirnya Ditahan Kejari

Mantan Kadisdik Tuba Akhirnya Ditahan Kejari

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulangbawang (Tuba) Nasaruddin akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (20/4). Ia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan tahun anggaran 2019. Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Husni Mubaroq menjelaskan, Nasaruddin ditahan sekira pukul 14.30 WIB. Selain ia, Kejari Tulangbawang juga menahan oknum wiraswasta yang terlibat, yakni GAN. \"Keduanya akan dititipkan di Rutan Klas II B Menggala. Mereka akan ditahan selama 20 hari sejak 20 April sampai dengan 9 Mei 2021,\" ungkap Husni kepada radarlampung.co.id, didampingi Kasi Intel Leonardo Adiguna. Sebelum ditahan, Nasaruddin dan GAN menjalani pemeriksaan kesehatan. Keduanya dinyatakan sehat, lalu dilakukan rapid test antigen dengan hasil negatif Covid-19. Diketahui, dalam kasus ini Kejari Tulangbawang telah menetapkan dua orang tersangka yakni: mantan Kadisdik Tulangbawang Nasaruddin dan seorang wiraswasta berinisial GAN. Pihak Kejari Tulangbawang menjelaskan jika modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminta setoran 10 sampai 12,5 persen dari pagu yang di kucurkan ke sekolah-sekolah yang menerima DAK. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: