Mantan Kalapas Divonis 15 Tahun Penjara
RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kalapas Kelas IIA Kalianda Muchlis Adjie divonis 15 tahun pidana penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (6/2) sore, majelis hakim yang diketuai Mansyur Bustami menyatakan Muchlis Adjie terbukti melanggar pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
\"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,\" tegas Mansyur seraya mengetok palu hakim.
Majelis menilai Mukhlis terbukti bersalah dalam dakwaan primair karena memenuhi unsur pasal itu. Yakni tanpa hak melawan hukum melakukan permufakatan jahat dan presekusor tindak pidana narkotika menerima atau menjadi perantara jual beli narkotika.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Muchlis dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara, hal yang meringankan Muchlis adalah mengakui perbuatannya dan telah mengabdi sebagai PNS selama 32 tahun. \"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,\" katanya.
Atas vonis itu. Muchlis melalui Firmauli Silalahi pengacaranya, mengajukan banding. Hal sama dilakukan Jaksa Penuntut Umum Roosman Yusa.
Vonis itu lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa Rabu (2/1) yang menuntut Muchlis dipenjara selama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. (nca/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: