Mantan Komisioner KPU Lampung Beber Peluang Eva-Deddy di MA

Mantan Komisioner KPU Lampung Beber Peluang Eva-Deddy di MA

RADARLAMPUNG.CO.ID-Saat ini, Mahkamah Agung (MA) tengah melakukan pemeriksaan berkas gugatan keberatan atas putusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi Paslon Nomor 3 Pilwakot Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Secara regulasi, gugatan keberatan Eva-Deddy berpeluang besar dikabulkan MA. Pendapat tersebut diungkapkan mantan Komisioner KPU Lampung, Handi Mulyaningsih kepada awak media, Selasa (19/1). Wanita yang berprofesi sebagai akademisi ini mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari pendapatnya. Diantaranya, putusan Bawaslu Lampung dalam sidang pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif bukan berdasarkan prinsip tertib hukum. Dia menjelaskan, dalam Pasal 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan, tugas, wewenang dan kewajiban ada tahapan persiapan dan penyelenggaraan. Intinya, tahapan pilkada disusun urut, pelaksanaannya juga tidak boleh secara acak. \"Tahapan itu dilakukan urut bukan lompat-lompat. Kenapa harus tertib karena kaitannya dengan kepastian hukum. Setelah ditetapkan sudah, ini tidak bisa ditarik-tarik. Kecuali ada kejadian khusus meninggal dunia misalnya,\" kata dia. Tahapan tertib ini, harus digarisbbawahi. Sebab aneh jika tahapan yang harus tertib kemudian Bawaslu Provinsi Lampung mengeluarkan produk perintah pendiskualifikasian paslon lantaran dilakukan setelah pemungutan suara dilakukan. \"Ini melanggar prinsip tertib hukum. Kalau seperti ini kejadiannya, tahapan pilkada selanjutnya bisa tidak ada ketertiban hukum,” kata Handi. Terlebih, Bawaslu Kota Bandarlampung juga tidak menetapkan kecacatan penetapan calon. Sehingga, dianggap tidak ada problem pencalonan dalam kampanye. “Tapi tiba tiba ada dalam sidang TSM,\" kata dia. Dia menjelaskan, pengawasan Bawaslu merujuk pada pasal 30 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2015. Di mana pengawasan juga dilakukan harus sesuai dengan tahapan. \"Tidak bisa melakukan pengawasan yang sebelumnya sudah diawasi. Yang berlaku itu ya sudah. Sudah ketok palu, tidak ada masalah. Mestinya jika ada problem TSM seharusnya ada temuan di Bawaslu Kota. Karena ini yang dilaporkan sebelum hari pencoblosan. Temuan klarifikasi persidangan kemudian diputuskan terbukti atau tidak terbukti. Agar apa yang diharapkan dari sebuah pemilihan berkualitas dan fair. Tidak ada temuan tapi tiba tiba tsm,\" tandasnya. Dia juga mengatakan ada kekeliruan penafsiran Pasal 71 Ayat 3 Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur bupati wali kota. Di mana dalam sidang TSM yang ditekankan keterkaitan petahana. \"Dalam pasal itu disebutkan, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih, tapi dia (Herman HN,red) bukan petahana, \"ungkapnya. Karenanya, dalam perkara MA ini dia menilai Eva-Deddy punya peluang besar untuk memenangkankan gugatan keberatanya atas putusan KPU. \"Kalau KPU memang secara aturan harus mengikuti. Tapi, KPU juga sudah melakukan tahapan. Saya kira celah hukum paslon 3 banyak kok. Dan tentunya kenyataan di lapangan bisa menjadi pertimbangan MA untuk memutuskan perkaranya,\" kata dia. Terpisah, KPU Kota Bandarlampung bakal menyerahkan jawaban gugatan keberatan dari Eva-Deddy di MA, Rabu (20/1). \"Temen-temen kota dijadwalkan konsultasi ke KPU RI. Besok sih bersama tim Hukum Provinsi juga melakukan konsultasi kemudian dilanjutkan memberikan jawaban ke MA,\" kata Komisioner KPU Provinsi Lampung, Kordiv Hukum, M.Tio Aliansyah. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: