Iklan Bos Aca Header Detail

Mantan Pejabat Lamsel Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Mantan Pejabat Lamsel Dituntut Tujuh Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan yakni Hermansyah Hamidi dituntut 7 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Menurut JPU KPK Taufiq Ibnugroho, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan pihaknya melakukan penuntutan terhadap terdakwa Hermansyah Hamidi. Seperti hal yang memberatkan dan meringankan. \"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, polusi dan nepotisme. Terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan,\" katanya, Rabu (19/5). Lalu hal yang meringankan mantan Kadis PUPR Lamsel itu bersikap sopan dan belum pernah dihukum. \"Berdasarkan ketentuan uraian yang diatas dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan berkenaan dengan perkara ini. Menuntut agar majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini lalu memutuskan,\" kata dia. JPU KPK RI menyatakan terdakwa Hermansyah Hamidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf a UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. \"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar 50 juta Rupiah. Selambat lambatnya setelah putusan pengadilan yang sudah memperoleh kan hukum tetap selama satu bulan,\" jelasnya. Apabila jika tidak bisa membayar uang pengganti lanjut JPU KPK Taufiq, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. \"Apabila hartanya tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: