Beristirahat di Rest Area Wajib Taati Prokes
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jelang kesiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menghimbau bagi para pemudik yang melintas di Jalan Tol dan beristirahat di Rest Area, Wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes). \"Yang melintas wajib Tes (rapid tes dan swab anti gen), tesnya akan dilakukan oleh petugas kesehatan, yang tergabung dalam petugas operasi lilin pada masing-masing rest area. Nantinya mereka berada di 17 rest area. Baik jalur A dan B,\" kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Dony Sabardi Halomoan Damanik, Sabtu (19/12). Menurutnya, beberapa langkah yang akan dilaksanakan yakni melakukan pengawasan bersama Badan Pengelola Jalan Tol dan PT. Hutama Karya. \"Untuk kapasitas rest area di era Pandemi Covid-19 ini, juga memedomi prokes. Agar nantinya tidak ada kerumunan,\" katanya. Selain itu, lanjut dia, ia berharap agar pengelola jalan tol untuk memasang sign board. Yakni papan petunjuk yang dapat memberikan informasi jumlah kendaraan yang berada di masing-masing rest area. Sementara itu, Kepala Cabang PT. Hutama Karya Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung, Yoni Satyo mengaku akan memasang beberapa imbauan prokes melalui public addres, banner, poster atau stiker. \"Nantinya akan diterapkan physcial distancing atau jaga jarak di meja-meja rest area dan toilet. Pengunjung wajib masker. Juga kami menyiapkan sabun, handsanitizer. Pun penyemprotan desinfektan berkala,\" ujarnya. (ang/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: