Berkah Corona, 39 WBP Lapas Kalianda Bebas

Berkah Corona, 39 WBP Lapas Kalianda Bebas

radarlampung.co.id - Mewabahnya penyebaran virus Corona (Covid-19) yang melanda Propinsi Lampung, mendapat berkah bagi para narapidana. Khususnya yang ada di Lapas Kalianda Lampung Selatan (Lamsel).

Ya, dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona di dalam Lapas, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menkumhan RI No. 10 Tahun 2020 Tentang Asimilasi dan Hak Integrasi dan Keputusan Menkumham RI No. M.H.H-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID 19.

Atas dasar tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA membebaskan 39 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lembaga Pemsyarakatan Kelas IIA Kalianda, Dr. Tetra Destorie mengatakan, bahwa Permenkumham dan Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI merupakan upaya pemerintah menanggulangi penyebaran COVID 19. \"Ini merupakan upaya bagus pemerintah dalam menanggulangi COVID 19,\" ungkap Tetra.

Dia berharap agar keputusan pemerintah, mampu menekan resiko penyebaran COVID 19 di dalam Lapas dan Rutan di Indonesia, terutama di Indonesia. \"Apapun, terutama dalam upaya pencegahan COVID 19 ini harus maksimal upayanya, dengan pembebasan ini harus menekan persebaran COVID 19 terutama di Lapas dan Rutan,\" katanya.

Salah satu Mantan Warga Binaan dengan nama samaran Kentung mengaku bersyukur dengan pembebasan ini. \"Alhamdulillah sekali saya, berkat doa dan dzikir kawan-kawan. Ternyata, virus ini disamping bencana bagi warga Indonesia, ternyata berkah buat Warga Binaan,\"pungkasnya. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: