Tuba Masuk Zona Orange, Satgas Ingatkan Warga Patuhi Prokes

Tuba Masuk Zona Orange, Satgas Ingatkan Warga Patuhi Prokes

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabupaten Tulangbawang (Tuba) mengalami peningkatan status wilayah risiko Covid-19. Dari sebelumnya zona kuning, sekarang ke zona orange. Hal tersebut berdasarkan skor penilaian gugus tugas pusat data 8 sampai dengan 14 februari 2021. Zona orange sendiri diartikan sebagai daerah risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. Hingga hari ini (17/02), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 Tulangbawang menyentuh angka 127 orang. Dengan rincian: 9 masih menjalani isolasi, 111 sembuh, dan 7 orang meninggal dunia. Juru bicara satgas penanganan Covid-19, Fatoni menjelaskan, Tulangbawang mengalami peningkatan status karena banyak muncul kasus baru dari klaster keluarga. \"Iya, ada peningkatan kasus (khususnya) dari klaster keluarga,\" kata Fatoni kepada radarlampung.co.id, Rabu (17/02). Dia mewakili ketua satgas penanganan Winarti, berharap warga Tulangbawang semakin sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan covid-19. Fatoni yang juga Kepala Dinas Kesehatan meminta warga Tulangbawang untuk terus menerapkan 5M: memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. Selain menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari. Warga Tulangbawang juga diminta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di luar maupun di dalam lingkungan keluarga. Selalu rutin untuk berjemur di bawah terik matahari dan sempatkan diri untuk berolahraga. Pemkab Tulangbawang saat ini juga masih memperketat kegiatan warganya yang menimbulkan kerumunan orang. Salah satunya yakni melarang masyarakat untuk mengadakan pesta hajatan sampai malam hari. Masyarakat tetap dapat menggelar pesta hajatan di siang hari namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara untuk ASN di lingkungan Pemkab Tulangbawang, Winarti masih memberlakukan work from home (WFH) bagi pegawai perempuan. Untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, Bupati belum mengizinkan tatap muka untuk pelajar PAUD, SD, dan SMP. Sementara untuk tingkat SMA sederajat pemerintah daerah tidak melarang KBM tatap muka, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan di setiap sekolah harus ada perwakilan Satgas Covid-19. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: