Berkas Dua Perkara Suap Fee Proyek PUPR Mesuji Segera Dilimpahkan

Berkas Dua Perkara Suap Fee Proyek PUPR Mesuji Segera Dilimpahkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berkas perkara dua tersangka kasus korupsi fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Mesuji atas nama Sibron Azis dan Kardinal di informasikan telah rampung (P21). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan mengatakan, saat ini berkas kedua tersangka itu telah dalam proses pelimpahan. \"Menurut informasinya berkas Sibron Azis dan Kardinal akan P21 hari ini,\" ujarnya saat ditemui di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/3). Kecepatan pemberkasan ini kata dia didasari lantaran keduanya berstatus pemberi suap kepada tersangka Khamami, Bupati non aktif Mesuji. \"Itu singkat (soal pemberkasan) karena status mereka pemberi suap,\" ucapnya. Menurutnya, setelah berkas tersebut P21, akan diikuti dengan pelimpahan tahap 2 yaitu pelimpahan berkas perkara dan tersangka. \"Besoknya tahap 2 dari penyidik ke penunturt,\" kata Subari. Untuk tahapan selanjutnya, lanjutnya, persidangan keduanya akan dilakukan. Dan itu akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. \"Kemungkinan di sini (Pengadilan Tipikor Tanjungkarang),\" ungkapnya. Dia melanjutkan, bahwa pelimpahan berkas sekaligus tersangka ke pengadilan kemungkinan akan dilakukan pada Senin, 1 April 2019. \"Kemungkinan bertepatan di situ, ketika Zainudin Hasan tuntutannya dibacakan,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: