Iklan Bos Aca Header Detail

Berkas Dua Tersangka OTT Mesuji Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang

Berkas Dua Tersangka OTT Mesuji Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berkas perkara dua tersangka suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji, yaitu Kardinal dan Sibron Aziz dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (1/4). Pantauan radarlampung.co.id, terlihat para penyidik KPK tiba di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pukul 09.30 WIB dengan menggendarai Toyota Fortuner dan membawa koper merah yang berisikan berkas-berkas perkara kedua tersangka. Penyidik KPK langsung menuju ke penyerahan berkas bagian kepaniteraan Pengadipan Tipikor. Para penyidik KPK terpantau sibuk melakukan proses syarat penyerahan berkas. [caption id=\"attachment_57567\" align=\"alignnone\" width=\"300\"]\"\" Penyidik KPK saat menyerahkan berkas perkara suap fee proyek Mesuji ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (1/4). FOTO ANGGRI SASTRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID[/caption] Dikenakan Pasal Suap TERSANGKA perkara kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji, Kardinal dan Sibron Aziz, dikenakan pasal pemberi suap oleh penyidik KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan memastikan saat ini pihaknya telah melimpahkan dua tersangka perkara suap fee proyek Mesuji yaitu Sibron Aziz dan Kardinal. \"Jadi tadi admin kita sudah mendaftarkannya ke Paniteraan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk kedua terdakwa ini kita satukan surat dakwaannya yaitu pasal pemberi suap,\" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Senin (1/4). Menurutnya setelah dilakukan pelimpahan ini, persidangan dua tersangka akan digelar paling cepat seminggu kemudian. \"Setelah adanya penetapan jadwal sidang,\" jelasnya. Ditanya terkait nantinya dua tersangka ini dititipkan di Lapas Kelas IA Bandarlampung atau di Rutan Wayhuwi, Subari belum bisa menjelaskan dan memastikannya. \"Saat ini kedua tersangka masih kita titipkan dulu di Polda Lampung,\" pungkasnya. Untuk diketahui, Sibron Aziz dan Kardinal ditetapkan penyidik KPK setelah terbukti melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu, 23 Januari 2019 lalu. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 11 orang di 3 lokasi, yakni Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Mesuji. KPK juga menyita barang bukti uang sebanyak Rp1,28 miliar yang diduga merupakan uang suap proyek infrastruktur di Mesuji Tahun Anggaran 2018. (ang/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: