Iklan Bos Aca Header Detail

Berkas Kakam Korupsi Rp380 Juta Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kakam Korupsi Rp380 Juta Dilimpahkan ke Kejaksaan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang akhirnya melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana anggaran pendapatan dan belanja (APBKampung) oleh oknum kepala kampung (Kakam). Oknum Kakam tersebut yakni Boman (54), Kepala Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedungaji Baru, Tulangbawang. Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2015 dan tahun 2016. Saat itu, dalam mengelola dana desa yang dituangkan dalam peraturan kampung tentang APBKampung, seluruh anggaran dikelola oknum Kakam tanpa melibatkan aparatur kampung lainnya. Kalaupun melibatkan hanya sebatas formalitas. Tidak hanya itu, tersangka juga memakai dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp141.631.000. Oknum kepala kampung ini memakai anggaran tersebut sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya tertanggal 23 Mei 2016 dan tidak ada laporan pertanggung jawaban. Tersangka juga menilap barang inventaris kampung seperti ganset, laptop, dan proyektor yang seharusnya diserahkan kepada pihak kampung. \"Hasil audit keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Tulangbawang, oknum kepala kampung ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp380.335.935,76,\" kata Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (21/01). Berkas tersangka telah dilimpahkan Unit Tipidkor hari Rabu (20/1), sekira pukul 13.30 WIB, di kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang. Plimpahan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan sesuai dengan surat nomor : B-3030/L.8.18/Fd.1/12/2020, tanggal 23 Desember 2020. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 lebih Sub Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: