Berkas P21, Fajrun Najah Tetap Ditahan

Berkas P21, Fajrun Najah Tetap Ditahan

radarlampung.co.id – Kasus dugaan penipuan uang Rp2,7 miliar dengan tersangka Fajrun Najah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Penyidik Polresta Bandarlampung sudah melimpahkan tersangka berikut barang bukti. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Rosef Effendi mengatakan, jaksa sudah menyatakan berkas lengkap beberapa waktu lalu. ”Kita sudah selesaikan (pelimpahan) tahap II. Penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Rosef, Jumat (22/11). Menurut dia, hingga saat ini tidak ada penangguhan penahanan. ”Sudah selesai (pelimpahan). Tinggal sidang saja. Tidak ada penangguhan,” tegasnya. Sebelumnya, saat kasus ini masih ditangani Polresta Bandarlampung, penyidik menolak penangguhan yang disampaikan pihak Fajrun Najah. Tersangka kasus dugaan penipuan uang Rp2,7 miliar ini tetap menjalani penahanan. Rosef Effendi mengatakan, kapolresta tidak menyetujui permohonan penangguhan penahanan. ”Sampai saat ini pimpinan belum menyetujuinya. Bisa dikatakan ditolak,\" kata Rosef, Rabu (23/10). Menurut dia, ada pertimbangan ditolaknya penangguhan penahanan. \"Di antaranya kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri. Kemudian karena proses ini masih berlanjut dan akan banyak yang dilakukan untuk pelengkapan berkas,\" sebut dia. Penyidik Polresta Bandarlampung resmi menahan Fajrun Najah yang diduga terlibat kasus penipuan uang Rp2,7 miliar. Penetapan penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan Selasa dini hari (24/9). (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: