Berkas Perkara Oknum Dosen UIN RIL Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Berkas Perkara Oknum Dosen UIN RIL Dilimpahkan ke Kejati Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) berinisial SH telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kasipenkum Kejati Lampung Ari Wibowo mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pelimpahan itu pada Senin (1/4) kemarin dan dalam waktu tujuh hari ini pihaknya akan menentukan sikap apakah berkas itu sudah terpenuhi secara formil maupun materilnya. \"Apabila telah terpenuhi akan kita sidangkan paling lambat 14 hari sejak tanggal diterimannya P21,\" ujar Ari kepada radarlampung.co.id, Rabu (3/4). Namun apabila ada kekurangan setelah diterimannya P21. \"Maka dalam waktu 14 hari setelah didahului P18 dalam waktu tujuh hari akan diterbitkan lagi petunjuk pada penyidik Polda Lampung untuk segera melengkapi berkas perkara itu,\" bebernya. Lalu ditannya apakah nantinya setelah dilimpahkan ke Kejati Lampung oknum itu akan ditangguhkan lagi penahanannya, Ari pun belum bisa memastikan dikarenakan saat ini masih dalam ranah penyidik Polda Lampung. \"Oleh karena itu apabila mengenai penahanan kita sudah lihat surat perintah penahanan dan berita acara penangguhan penahanan juga terlampir. Mengenai apabila ini nanti setelah dinyatakan berkasnya P21 dan dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kembali penuntut umum mempunyai kewenangan baik, tentang syarat objektif dilakukannya penahanan terhadp tersangka. Tentu itu tergantung dari mengenai jaksa penelitinnya mengenai usul penahanna lanjutan ditingkat penuntutan,\" jelasnya. Artinya apabila jika ada kemungkinan ditahan akan pihaknya lakukan. \"Nah kita akan lanjutkan penahanan bagaimana yang sudah dilakukan penyidik. Namun apabila ada pertimbangan dari jaksa peneliti terhadap tersangka biasanya dapat dilakukan pengalihan syaratnya bagaimana,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: