Berkas Perkara Randis Lamtim Dilimpahkan ke PN Tanjungkarang

Berkas Perkara Randis Lamtim Dilimpahkan ke PN Tanjungkarang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menganggap berkas telah lengkap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kendaraan dinas (Randis) Lampung Timur (Lamtim), ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, pelimpahan berkas tersangka itu atas nama Suherni, Dadan Darmansyah, dan Aditya K. \"Yang melimpahkan itu tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamtim dan Tim JPU Satgasus Pidsus Kejati Lampung,\" katanya, Kamis (3/12). Dirinya menambahkan, pelimpahan berkas dilaksanakan pada Rabu (2/12) sore. \"Dan kini pihak dari JPU juga sedang menunggu jadwal sidang dari PN Kelas IA Tanjungkarang,\" kata dia. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengatakan jika berkas perkara dugaan korupsi Randis Lampung Timur sudah diterima. \"Sudah ditetapkan juga jadwal dan majelis hakimnya,\" jelasnya. Adapun untuk perkara Suherni dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah dengan Majelis Hakim anggota Jaini Basir dan Gustina Aryani. Sementara perkara Dadan Darmansyah dan Adtya K dipimpin oleh Mejelis Hakim Ketua Efiyanto dengan Majelis Hakim anggota Medi Sahrial Alamsyah dan Abdul Gani. Ketiganya didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. \"Jadwal sidang Kamis pekan depan 10 Desember 2020,\" jelasnya. Sebelumnya diberitakan, Kejati akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelelangan kendaraan kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2016. Ketiganya yakni berinisial SH selaku BPK, AD selaku rekanan dan DD selaku Pokja. Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan Kejati Lampung Tedi Nopriadi mengatakan dari awal lidik pada Juni 2017 hingga sekarang akhirnya pihaknya menetapkan tiga tersangka. \"Penetapan tersangka ini terhitung pada tanggal 31 Oktober 2019 lalu, ada tiga tersangka, yakni SH, AD, dan DD,\" bebernya, Kamis 7 November 2019. Kata Tedi, atas perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp680 juta dari pengadaan dua Randis berupa Toyota Land Cruiser Prado dan Toyota Harrier. \"Ketiganya sudah kami tetapkan tersangka tetapi belum kita tahan dan sudah diberikan surat pemanggilan ketiganya. Kita panggil pada pekan depan,\" tuturnya. Dugaan korupsi ini berasal dari proyek berkode lelang 1855166 pada tahun anggaran 2016 dengan nilai pagu Rp2.676.000.000. Pengadaannya lelang ini dimenangkan oleh PT Topcars Indonesia dengan harga penawaran sebesar Rp2.606.460.000. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: