Iklan Bos Aca Header Detail

Tubaba Prioritas Rampungkan Tujuh Perda, Apa Saja ?

Tubaba Prioritas Rampungkan Tujuh Perda, Apa Saja ?

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) memprioritaskan tujuh peraturan daerah (Perda) yang harus segera ditentukan terlebih dahulu dalam menyesuaikan Undang-undang cipta kerja. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba, Budi Sugiyanto S.H mengatakan, identifikasi awal pihaknya, paling tidak ada 20 Perda yang menciptakan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 beserta turunan pelaksanaannya, tetapi sampai hari ini yang mengalami perbedaan sampai 17 Perda. Dari 17 tersebut, terdapat tujuh perda prioritas yang harus diselesaikan terlebih dahulu dilakukan pencabutan serta penyusunan kembali. Tujuh perda prioritas tersebut yaitu, perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Praktik Keperawatan, Perda Nomor 6 tahun tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. \"Kemudian, Perda Nomor 16 tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Tubaba, Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Perizinan Jasa Konstruksi, Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Nomor 24 tahun 2014 tentang Izin Pengelolaan Lingkungan,\" katanya. Untuk 10 Perda lainnya hanya dilakukan perubahan. Dan akan dibahas kembali jika perlu atau tidak dilakukan perubahan. \"Karena tentunya kita akan membahas kembali antara Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pemkab Tubaba dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tubaba, yang direncanakan akan digelar rapat pada Kamis (24/9) mendatang. Penyesuaian terhadap UU Cipta Kerja harus segera dilakukan, karena tahun 2022 ditargetkan hal itu harus sudah selesai. Jika masih ada Kabupaten yang belum segera menyesuaikan terhadap UU Cipta Kerja tersebut, akan dikenakan sanksi kepada kepala daerah dan anggota DPRD berupa tidak diberikan hak keuangan selama 3 bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga tertunda atau penghentian DAU dan/atau DBH bagi Daerah yang bersangkutan,\" katanya. (fei/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: