Berkas Telah Dilimpahkan, Penusuk Syech Ali Jaber Segera Disidang

Berkas Telah Dilimpahkan, Penusuk Syech Ali Jaber Segera Disidang

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah melimpahkan berkas penusuk Syech Ali Jaber: Alpin Andrian (24), ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (10/11) sore. Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung Abdullah Noer Deny mengatakan, pelimpahan berkas itu dilakukan karena berkas acara pemeriksaan milik tersangka itu telah lengkap. “Berkas perkara dengan nomor BP /152/IX/2020/Reskrim itu kita limpahkan pada pukul 15.30 WIB tadi,” katanya. Peilimpahan itu langsung diterima pihak Panitera PN Kelas IA Tanjungkarang melalui PTSP. “Tadi juga sudah diverifikasi kelengkapan berkas peimpahannya,” kata dia. “Untuk itu kami akan menunggu penetapan jadwal persidangan oleh PN Kelas IA Tanjungkarang,” tambahnya. Sementara itu, Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan pun membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara penusuk Syech Ali Jaber itu. “Ya sudah kami terima (berkas) nya,” katanya. “Kini untuk jadwal sidang belum ditentukan. Pun Majelis Hakim yang nantinya akan menangani kasus ini,” sambungnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: