Iklan Bos Aca Header Detail

Tubaba Tetapkan Pembelajaran Metode BTM dan BDR

Tubaba Tetapkan Pembelajaran Metode BTM dan BDR

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tahun Pelajaran 2020/2021 pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar (Dikdas) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menetapkan dimulai tanggal 13 Juli 2020. Namun, dalam penyelenggaraan pembelajaran, dilakukan bertahap melalui dua metode, yakni Belajar dengan Tatap Muka (BTM) dan Belajar Dari Rumah (BDR).

Hal ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Tubaba Nomor : B/174/II.01/HK/TUBABA/2020, tanggal 9 Juli 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tubaba, Budiman Jaya, S.STP, M.IP mengatakan, keputusan bupati tersebut mengacu pada regulasi dan ketentuan yang telah mengatur tentang percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19, Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan di masa Pandemi Covid-19, hingga Tatanan Kehidupan Baru (New Normal).

\"Artinya, penyelenggaraan pembelajaran wajib mengikuti Tata Cara Pelaksanaan Pembelajaran Tatanan Baru (New Normal),\"ungkapnya, Jum\'at (10/7) siang.

Pada penyelenggaraan pembelajaran di masa new normal, lanjutnya, hanya di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang akan mengawali BTM pada tanggal 13 Juli 2020. Sementara untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) & PAUD secara bertahap menyusul.

\"Untuk PTM SD ditetapkan tanggal 14 September 2020, sedangkan PAUD tanggal 16 November. Jadi, sementara waktu untuk SD dan PAUD tetap akan diberlakukan BDR, yakni 13 Juli-13 September untuk SD dan 13 Juli-15 November untuk PAUD,\"terangnya.

Dalam penyelenggaraan pembelajaran itu, terutama PTM menurutnya tetap berpegang teguh pada Prinsip Pembelajaran Tatanan Baru (New Normal) dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan semua warga satuan pendidikan.

\"Artinya, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan akan menutup kembali atau menghentikan BTM dan memberlakukan BDR, apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat resiko daerah berubah,\"tegasnya.

Untuk itu, pihaknya menegaskan penyelenggaraan pembelajaran di masing-masing sekolah wajib mematuhi Tata Cara Pelaksanaan Pembelajaran Tatanan Baru (New Normal) dengan standar kesiapan yang diberlakukan bagi semua pihak dalam satuan pendidikan.

Hal itu mulai dari kesiapan sekolah dalam hal sarana dan prasarana dan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), kesiapan peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang tetap mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

\"Keputusan bupati tersebut sudah kami sampaikan kepada pihak sekolah dan diharapkan langsung disebarluaskan agar semua pihak mengetahui itu. Termasuk Tata Cara Pelaksanaan Pembelajaran Tatanan Baru secara rinci juga sudah terlampir dalam surat keputusan tersebut. Kami ingatkan agar pihak sekolah dapat melaksanakannya dengan baik sesuai ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan demi menjaga kondisi aman dalam penyelenggaraan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19,\"pungkasnya. (fei/rnn/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: