Tudingan Selingkuh Berujung Bui

Tudingan Selingkuh Berujung Bui

radarlampung.co.id-Tekab 308 Polres Waykanan mengamankan Bobi Saputra (34), Selasa (23/4). Bobi merupakan warga Kampung Gunungkatun Baradatu Waykanan. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, Bobi ditetapkan sebagai tersangka penggelapan. Modusnya, Bobi meminta sejumlah uang kepada korban JS (32) warga Kampung Sriwijaya Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. Bobi menuding JS telah berselingkuh dengan istri rekan Bobi. \"Karena korban tidak ada uang maka pelaku mengambil sepeda motor honda CB 150 R warna Putih nopol BE 3746 WI milik korban,\" katanya Rabu (24/4). Peristiwa ini terjadi pada 30 Maret 2019 di Mess PT. BLS Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan. Bobi diamankan setelah JS melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Waykanan. Kemudian  Selasa (23/4). sekitar pukul 13.00 Wib, Tim Tekab 308 Res Waykanan mendapatkan informasi Bobi tengah berada di rumahnya. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menyergapnya. Bobi di bawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. \"Pelaku dapat dikenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: