Berlakukan PJJ, Ini Instruksi untuk Kepala Sekolah

Berlakukan PJJ, Ini Instruksi untuk Kepala Sekolah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seluruh SMA dan SMK di Lampung Barat akan kembali memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Terhitung Selasa (8/2) hingga Selasa (22/2) mendatang.

Pemberhentian pembelajaran tatap muka (PTM) tersebut berdasar Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 0452/0511/DP.1/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Provinsi Lampung.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah III Lambar dan Pesbar Jonisdar Ali mengungkapkan, selain penghentian sementara PTM terbatas, kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan di instruksikan melaksanakan penegakan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan kerja masing-masing.

”Selanjutnya, menginstruksikan kepada kepala sekolah, untuk berkoordinasi dengan petugas kesehatan/tenaga medis setempat dan orang tua siswa terkait langkah-langkah penanganan Covid-19. Menginstruksikan kepada kepala sekolah, untuk mengawasi secara langsung penyelenggaraan PJJ di sekolah,” kata Jonisdar Ali.

Kemudian, memantau perkembangan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing dan segera melaporkan ke pimpinan, bila terjadi hal-hal luar biasa atas penyebaran virus Corona serta ikut mendorong peningkatan pelaksanaan proses vaksinasi. Langkah sama juga diambil Pemkab Pringsewu. Dalam surat yang ditandatangani Kadisdik Hipni, pembelajaran jarak jauh ditujukan untuk jenjang PAUD hingga PKBM. Sekretaris Disdik Pringsewu Sunaji mengatakan, langkah tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di sekolah. (nop/sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: