Bermain Depan Masjid, Sekumpulan Bocah Pergoki Percobaan Curanmor di Pelataran Parkir

Bermain Depan Masjid, Sekumpulan Bocah Pergoki Percobaan Curanmor di Pelataran Parkir

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat harus waspada memarkirkan kendaraannya ketika sedang ibadah salat di masjid. Pasalnya, pelaku curanmor mulai mengintai kendaraan jamaah yang sedang salat. Kapolsek Gunungsugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, pihaknya menerima laporan percobaan pencurian motor di halaman parkir Masjid Nurul Hidayah, Kampung Terbanggisubing, Kecamatan Gunungsugih. \"Korbannya Untung Heriyanto (43), warga Kampung Wates, Kecamatan Bumiratunuban. Motor Honda BeAT Pop warna hitam BE 3819 IL korban coba dicuri,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Widodo, korban sedang salat magrib, Jumat (13/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Dua pelaku terekam kamera CCTV berusaha merusak kunci motor korban Honda BeAT Pop hitam BE 3819 IL. Bukan hanya motor korban, tapi ada motor jamaah lainnya dirusak. Yakni Honda BeAT putih BE 5376 IS atas nama Bertu Apriawan. Tapi aksi kedua pelaku tak berhasil karena ada anak-anak bermain di luar masjid. Keduanya melarikan diri. Korban mengetahui motor coba dicuri setelah keluar masjid hendak pulang ke rumah. Kunci kontak motor rusak. Patahan kunci T tertinggal di kontak. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Gunungsugih dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 630-B/ XI /2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK GUNSU Tgl. 14 November 2020. Dari hasil penyelidikan, kata Widodo, pihaknya berhasil mengungkap siapa pelakunya. \"Kita menangkap kedua tersangka di tempat saudaranya di Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratunuban, Minggu (15/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Yakni Agus Hermawan (21) dan Mursid Harun (26), keduanya warga Desa Gunungtiga, Kecamatan Batangharinuban, Lampung Timur,\" bebernya. Tersangka Agus merupakan residivis curanmor dan jambret. Tersangka baru dua bulan keluar dari penjara program asimilasi. \"Tersangka Mursid juga residivis curanmor dan jambret,\" ungkapnya. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, kata Widodo, motor Yamaha Vi-xion merah tanpa nomor polisi digunakan saat beraksi dan dua helai kaus oblong. \"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau sepertiganya,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: