Iklan Bos Aca Header Detail

Tujuh Bulan untuk Mutakhirkan Data Kependudukan

Tujuh Bulan untuk Mutakhirkan Data Kependudukan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran diperkirakan memiliki waktu sekitar tujuh bulan untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan. Sebelum Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) diserahkan ke KPU setempat, Oktober mendatang. Kepala Disdukcapil Pesawaran Pauzan Suaidi melalui Sekretaris Sarwoko mengatakan, menindaklanjuti surat dari DPRD Pesawaran tentang permohonan pemutakhiran data kependudukan, pihaknya telah berkirim surat ke seluruh camat untuk diteruskan ke kepala desa agar segera melakukan optimalisasi pemutakhiran data kependudukan. \"Kita sudah berkirim surat secara resmi agar kepala desa melakukan pendataan ulang penduduk,\" kata Sarwoko, Jumat (4/3). Jika optimalisasi yang dilakukan kurang maksimal, pihaknya mengagendakan mengumpulkan sekretaris desa di seluruh kecamatan. Nantinya akan dibagi dalam setiap rayon. Di mana, langkah tersebut akan diambil untuk mengefektifkan pemutakhiran data kependudukan. \"Nanti kita bersama Dinas PMD akan kumpulkan sekdes. Kita akan buat per rayon. Misal tiga kecamatan rayon satu dan seterusnya. Kita akan berikan form untuk pemutakhiran data kependudukan,\" ucapnya. Melalui pemutakhiran data tersebut akan diketahui siapa dan berapa jumlah warga yang tinggal di Pesawaran. Namun secara administrasi belum menjadi warga kabupaten itu. \"Data-data warga yang belum berdomisili di Pesawaran akan dikelompokkan per kecamatan. Nanti kita akan turun untuk proses pemindahan warga tersebut. Permasalahannya, apakah warga pendatang yang ada di perumahan misalnya, mau dipindahkan ke Pesawaran,\" jelasnya. Tidak hanya itu. Kendala lain seperti kurangnya perangkat hardware di Disdukcapil. Kemudian apakah warga pendatang ketika dipindahkan, sejumlah bansos, BPNT dan lainnya masih tetap diterima. Terkait hal ini, Disdukcapil akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: