Tujuh dari Sembilan KTR Belum Berjalan

Tujuh dari Sembilan KTR Belum Berjalan

Radarlampung.co.id – Dua dari sembilan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Lampung Barat sudah berjalan. Kedua KTR tersebut yakni fasilitas kesehatan dan juga fasilitas kegiatan belajar mengajar. Sisanya, tujuh KTR masih perlu ditingkatkan. Sepertui diketahui, zona yang termasuk dalam Sembilan KTR dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2017 yaitu, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain,   tempat ibadah, angkutan umum, tempat sarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. \"Dari kesembilan kawasan tanpa rokok tersebut yang sudah berjalan 100 % di tahun 2017 adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan tempat kerja. Untuk tahun 2018 ini kawasan angkutan umum diharapkan dapat 100 % tidak ada lagi yang merokok di dalam angkutan umum,\" ungkap Sekrertaris Kabupaten (Sekkab) Lambar Akmal Abdul Nasir saat membuka Sosialisasi KTR di Ruang Rapat Kenghatun BPKAD Lambar, Selasa (23/10). (nop/kyd)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: