Iklan Bos Aca Header Detail

Tujuh Jam Bergerak, Satresnarkoba Amankan Tujuh Tersangka

Tujuh Jam Bergerak, Satresnarkoba Amankan Tujuh Tersangka

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah MS alias Gudel (22), SL (45), RH (26), HS (28), GP (25), EP (35) dan AA (24).

\"Tujuh pelaku kami amankan dari tujuh lokasi berbeda, Kamis (31/3). Mulai pukul 01.00 WIB sampai 08.00 WIB,\" kata Kasatresnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi dalam keterangannya.

Dilanjutkan, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk penyidikan lebih lanjut.

\"Para tersangka disangkakan telah melanggar Undang-Undang NomorP 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,\" tegas Iptu Khairul Yassin Ariga. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: