Markup Dana Karyawan hingga Rp1,1 M, Mantan SDM Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Markup Dana Karyawan hingga Rp1,1 M, Mantan SDM Divonis 2 Tahun 4 Bulan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Yuliana (33) warga Perum Villa Bukit Tirtayasa, Lingkungan II, Kelurahan Nusantara, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung terpaksa divonis 2 tahun 4 bulan lantaran melakukan penipuan menaikkan (markup) upah lembur pada PT Water Index Tirta Lestari (Grand) hingga Rp1,185 miliar. Dalam surat putusan, Majelis Hakim yang diketuai Pastra Joseph Ziraluo menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. \"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yuliana selama 2 tahun dan 4 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,\" putus Hakim Ketua di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Kamis (24/10). Sebelum mengajukan tuntutan tersebut, Hakim Pastra telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. \"Yang meringankan terdakwa adalah seorang ibu yang mempunyai anak berusia 5 tahun yang perlu kasih sayang seorang ibu. Terdakwa berlaku sopan selama persidangan berlangsung,\" tuturnya. Sementara itu, hal yang memberatkan terdakwa adalah mengakibatkan kerugian PT Water Index Tirta Lestari (Grand) sebesar Rp1,185 miliar. Setelah mendengarkan putusan itu, Hakim Ketua bertanya apakah terdakwa mengambil langkah terima, banding, atau pikir-pikir. \"Jika terdakwa mau pikir-pikir, terdakwa mempunyai hak selama 7 hari,\" jelas Hakim Pastra. Ketika itu, terdakwa Yuliana mengambil sikap menerima putusan tersebut. Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rama Erfan pun menerima atas putusan tersebut. Untuk diketahui, perbuatan terdakwa Yuliana berawal saat dirinya menjadi karyawan di perusahaan PT Waterindex Tirta Lestari yang berada di Jalan Tembesu I, Nomor 1, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung yang menjabat sebagai Staf HRD sejak Mei 2012. Yuliana memiliki tugas dan tanggungjawab menghitung dan membayar gaji bulanan karyawan yang berada di pabrik Jabung, Lampung Timur. Dengan berjalanya waktu dan melihat sistem akunting keuangan perusahaan yang kurang ketat, sekitar Desember 2015 tanpa diketahui oleh perusahaan, terdakwa memanipulasi data karyawan kenek perusahaan. Hal itu membuat gaji kenek yang per orangnya dibayar sebesar Rp900 ribu dikali 13 orang menjadi total sebesar Rp11,7 juta yang telah perusahaan keluarkan diambil oleh terdakwa. Selanjutnya pada Januari 2017 hingga 2019 terdakwa juga melakukan markup uang lembur karyawan perusahaan yang berada di Jabung dengan cara terlebih dahulu terdakwa menerima data absen finger print bulanan dari karyawan pabrik Jabung dalam bentuk flash disk. Kemudian data tersebut oleh terdakwa langsung disalin ke dalam sistem attendence lalu diubah ke format excel dan dicetak. Kemudian terdakwa menghitung jumlah jam lembur karyawan dan langsung terdakwa input kedalam System Payrol gaji yang real. Di saat itulah dengan memilih secara acak nama-nama karyawan, terdakwa langsung me-markup jam lembur karyawan seolah-olah telah lembur selama 20 sampai dengan 90 jam. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang dalam setiap bulan dari Januari 2017 hingga 2019. Total markup uang lembur gaji karyawan perusahaan Jabung yang telah diambil terdakwa berdasarkan bukti hasil audit perusahaan yang telah disita dalam perkara ini sebesar Rp1.173.908.385. Atas perbuatan terdakwa tersebut di atas Perusahaan PT Waterindex Tirta Lestari menderita kerugian uang total sebesar Rp1.185.608,385. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: