Bermodalkan DP Transaksi, Tersangka Tipu Pengusaha Buah

Bermodalkan DP Transaksi, Tersangka Tipu Pengusaha Buah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang wanita paruh baya berinisial TS (36) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), di ciduk jajaran Sat Reskrim Polres setempat. Ia diduga telah melakukan penipuan hingga puluhan juta Rupiah.

Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku TS ditangkap berdasarkan dari Laporan korban Ari Esti (32) warga jalan Tupai nomor 16 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton Bandar Lampung ke Polres Lampura LP/ 830/ B/ IX/2021/ Polres LU/ Polda Lampung taggal 01 September 2021.

Kronologis kejadian dan modus operandinya, korban Ari Esti memasang iklan di market place facebook yang berisi penjualan buah.

Saat korban dihubungi oleh terduga pelaku (TS) melalui telphone dengan nomor 08127383**** yang mengaku bernama SINTA dan memesan buah sebanyak 75 krat serta meminta korban untuk mengantarkannya ke depan kios buah SEPTIANA jalan M. Aripin Kotabumi.

\"Sebagai tanda jadinya, terduga (TS) mentransfer uang sejumlah Rp 500.000 kepada korban dan sisa uang akan dibayar lunas setelah pesanan sampai di tempat tujuan,\" ungkap Eko.

Setelah barang tiba di TKP, bersama-sama dengan korban, barangpun di pindahkan ke mobil/ kendaraan pelaku TS, setelah memuat / memindahkan, kendaraan lansung berangkat meninggalkan TKP.

\"Nah, terduga TS yang masih berada di lokasi, menawarkan korban Ari Esti untuk makan bakso, beberapa saat kemudian, terduga TS hendak pergi meninggalkan korban dengan alasan ingin membeli makanan tekwan yang pada akhirnya pelaku tak kunjung kembali, dan korbanpun melaporkannya ke Mapolres Lampura,\" ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 78 krat berisi buah kelengkeng dan 1 box buah apel Fuji senilai Rp 16.000.000,- (Enam belas Juta Rupiah).

\"Melalui serangkaian penyelidikan oleh tim kita yang di backup piket Samapta, hari pada Minggu (26/9), sekitar pukul 10.30 wib, diketahui terduga TS berada dijalan Raden Intan Dusun Tanah Miring Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan. Akhirnya, kami berhasil menjaringnya, dengan cara menawarkan transaksi beras,\" bebernya.

Hasil pendalaman pemeriksaan, sambung Eko, terduga TS juga pernah melakukan tindak pidana serupa penipuan dan penggelapan di beberapa TKP diantaranya pertama pada hari Minggu 19/9/2021 toko sembako Marta Kebon empat dengan Laporan Polisi LP/ B/1041/IX/2021 tanggal 20 September 2021 dengan kerugian korban sebesar Rp 5.600.000,-

Kedua hari Kamis 10/6/2021 di Desa Tulung Bakal DesaTanjung Raja toko Julia Makmur LP/B/6/VI/ 2021 tanggal 10 Juni 2021 dengan kerugian korban sebesar Rp 64.000.000,- Dan ada banyak tempat lainnya, diperkirakan lebih dari 10 TKP.

\"Saat ini TS telah berada di Mapolres dan tengah kita lakukan proses penyidikan, ia di jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP \"pungkas AKP Eko Rendi (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: