Berniat Jual Motor Curian, Warga Jabung Diamankan Polsek Way Jepara

Berniat Jual Motor Curian, Warga Jabung Diamankan Polsek Way Jepara

Radarlampung.co.id - Polsek Way Jepara Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian sepeda motor. Ia adalah NG (45) warga Kecamatan Jabung Lamtim. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin menjelaskan, tersangka diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor Hond Beat milik Risa Novia (21), warga Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai. Sepeda motor korban dilaporkan hilang saat diparkir di rumah temannya di Desa Sumberrejo, Kecamatan Way Jepara, pada 5 Juni 2020 lalu. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas mencurigai sepeda motor korban berada di tangan tersangka. Kecurigaan petugas semakin kuat ketika mendapat informasi tersangka akan menjual sepeda motor korban di wilayah Kecamatan Candipuro Lampung Selatan. Dari informasi itu, petugas Polsek Way Jepara dibantu Polsek Candipuro berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sepeda motor korban, Sabtu (2/10). \"Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Jalaludin. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: