Masa Jabatan Ketua Demokrat Sampai Pelaksanaan Musda
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Lampung M. Ridho Ficardo menepis kabar pelaksanaan musyawarah daerah (musda) diambil alih oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PD.
Dalam Surat Keputusan (SK) DPP PD Nomor 81/SK.DPP.PD/DPD/VIII/2016 tertanggal 15 Agustus 2016, periodesasi kepemimpinannya memang 2016-2021.
Jika merujuk SK tersebut, pada 15 Agustus 2021, jabatan Ridho memang habis. Namun terdapat revisi SK DPD PD Lampung pada 13 Desember 2019. SK bernomor 491/SK/DPP.PD/DPD/XII/2019 tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPD PD Lampung Periode 2016-2021.
SK ditandatangani Ketua Umum PD saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam poin ketiga SK tertulis bahwa masa jabatan kepengurusan DPD PD Lampung periode 2016-2021 berakhir sampai dengan pelaksanaan musda DPD PD Lampung berikutnya.
\"Kan, sudah ada revisi SK. Diktum memutuskan di poin ketiga, jelas itu. Masa jabatan sampai pelaksanaan musda berikutnya,” kata Ridho kepada Radarlampung.co.id, Selasa petang (31/8).
Pernyataan Ridho ini menjawab kabar bahwa masa bhakti kepengurusan DPD PD Lampung sudah berakhir per 15 Agustus 2021. Artinya, kepengurusannya sudah demisioner. (dna/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: