Tujuh Raperda Masuk Propemperda
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak tujuh raperda disepakati masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Hal itu diputuskan dalam paripurna DPRD Bandarlampung di gedung Semergou, Jumat (5/2).
Dari tujuh raperda, enam merupakan inisiatif DPRD dan satu raperda perubahan yang disampaikan Pemkot Bandarlampung.
Ketujuh raperda itu adalah raperda tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, raperda tentang pengelolaan usaha mikro, serta raperda tentang pelayanan informasi dan dokumen publik.
Kemudian raperda tentang pembinaan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase dan raperda tentang ketahanan keluarga.
Selanjutnya raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7/2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Bandarlampung.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN berharap, dengan disepakatinya raperda tersebut, akan lebih aturan yang akan menguntungkan rakyat.
\"Harapan saya, bukan cuma tujuh (raperda) saja. Lebih banyak, lebih bagus. Karena ini untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat,\" tegas Herman. (mel/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: