Masih 1200 APK dan 85 Baliho di Bandarlampung Melanggar

Masih 1200 APK dan 85 Baliho di Bandarlampung Melanggar

radarlampung.co.id - Bawaslu Bandarlampung terus mendata dan menurunkan sejunlah Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar. Aktivitas penyegelan dan penurunan terus dilakuakan Bawaslu hingga menuju hari tenang 3 hari sebelum 17 April mendatang. Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, masih ada APK melanggar sejumlaj 1200 lebih dan 85 baliho yabg harus diturunkan. \"Kami terus mendata, sejauh ini dari data yang kami dapat masih banyak APK yang tidak sesuai dengan PKPU 23 dan Perbawaslu Nomor 8 tentang Kampanye,\" sebut Candra dikantornya, Rabu (20/2). Namun, dia mengaku mengamalami sedikit persoalan dalam penertiban. Salah satunya untuk APK dengan bentuk baliho yang umumnya dipasang tinggi. Karena Bawaslu Bandarlampung memiliki keterbatasan personil yang akhirnya memilih menyegel APK yang dianggap tak sesuai. “Sampai saat ini jajaran panwascam meminta penempelan stiker APK yang melanggar,\" sebutnya. Soal APK yang disebut melanggar, Candra mengatakan ada beberapa hal yang menjadi penilaian Bawaslu. Mulai ukuran, tidak sesuai zona yang diberikan KPU Provinsi dan Bandarlampung, dipasang ditempat terlarang misal gedung pemerintah, tiang listrik. Apalagi ada surat dari PT PLN telah menyurati Bawaslu bahwa banyak tiang milik PLN yang dipasang wajah caleg. Dari data APK yang belum ditertibkan menurut Bawaslu masih ada 1200 lebih APK, sementara APK berbentuk baliho tercatat masih asa 85 titik yang belum di tertibkan. Kemudian APK liar jyga masih banyak yang belum ditertibkan mulai milik Capres cawapres 01 telah ditertibkan sebanyak 493 titik, capres cawapres 02 sebanyak 18 titik. APK milik DPR RI 678 titik, DPRD provinsi 1670 titik, DPRD Bandarlampung sebanyak 3883 titik dan DPD 226 titik. Untuk APK yang sudah ditertibkan 7890 titik, sementara sisanya masih terus didata dan ditertibkan. \"Kami juga meminta bantuan pada pihak-pihak terkait termasuk parpol untuk tidak kembali memasang APK yang tidak sesuai dengan ketentuan,\" tandasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: