Masih Ada 7.343 Aset Pemda se Lampung Belum Tersertifikat
RADARLAMPUNG.CO.ID - Berdasarkan data rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan BPN di kabupaten/kota se Lampung masih memiliki pekerjaan rumah (PR) belum mensertifikasi 7.343 bidang Pemda se Lampung atau masih ada 54% aset Pemda se Lampung yang belum memiliki bersertifikat. Data tersebut dari total aset Pemda se Lampung sebanyak 13.630 bidang, yang sudah tersertifikasi sebanyak 6.287 bidang. Pada 2021, sertifikat yang terbit sebanyak 1.596 bidang. Tahun ini BPN menargetkan bakal menyelesaikan 3.703 bidang milik Pemda se Provinsi Lampung. Untuk Pemprov Lampung sendiri, dari total 1081 bidang, saat ini sudah tersertifikasi sebanyak 749 bidang. Sementara sisanya 332 bidang masih belum tersertifikasi. Pada Rabu (30/3), BPN Provinsi Lampung menggelar penyerahan Sertifikasi aset ke Pemprov Lampung yang digelar di Novotel Lampung. Dalam penyerahan ini, diserahkan sertifikat 102 bidang aset milik Pemprov Lampung. 102 aset ini tersebar di seluruh Lampung. Secara detail aset yang telah dikeluarkan sertifikat nya ialah Bandarlampung 15 bidang, Lampung Selatan 8 bidang, Lampung Tengah 14 bidang, Lampung Utara 2 bidang, Lampung Barat 16 bidang. Kemudian Tanggamus 4 bidang, Tulangbawang 5 bidang, Lampung Timur 11 bidang, Metro 1 bidang, Pesawaran 1 bidang, Pringsewu 5 bidang. Waykanan 9 bidang, Tulangbawang Barat 4 bidang, Mesuji 4 bidang dan Pesisir Barat 3 bidang. Usia menerima sertifikasi aset tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Minhairin mengatakan aset milik Pemprov Lampung yang belum tersertifikasi sekitar 300 bidang. Karenanya dia berharap sesuai target Presiden Jokowi untuk dapat di selesaikan hingga 2024. \"Tapi BPN maksimal dalam melakukan sertifikasi aset. Memang banyak bidang tanah yang harus di sertifikasi. Kalau pemprov sudah 70% tersertifikasi. Maka kami juha berharap BPN terus berupaya agar hingga 2024 sertifikasi nya selesai,\" jelas Minhairin. Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Dadat Dariatna mengatakan terkait dengan data dari KPK RI, terkait masih adanya 54% aset Pemda yang belum bersertifikat karena beberapa alasan. \"Sebetulnya kuncinya koordinasi. Sering kali, permasalahan tidak bisanya disertifikasi karena ada berkas kurang lengkap Secara administrasi,dan secara fisik di lapangan masih banyak batas tidak jelas hingga tidak diketahui. Nah ini dahulu yang akan dibenahi,\" beber Dadat. Selanjutnya, akan dibentuk tim kecil yang berisikan BPN dan Pemda untuk menginventarisir aset yang belum tersertifikasi itu sehingga akan diketahui mana yang menjadi prioritas. \"Sisanya, sekaligus jalan dan semua berkasnya di lengkapi. Kalau sudah terpenuhi semua insya Allah proses sertifikasi nya nggak lama,\" tambahnya. Selain penyerahan Sertifikasi aset milik Pemprov Lampung, BPN juga menyerah aset Pemerintah Kabupaten dan Kota seluruh Provinsi Lampung saat ini sebanyak 284 Bidang dengan rincian milik Pemkot Bandarlampung 58 bidang, Pemkab Lampung Selatan 19 bidang. Pemkab Tulangbawang 8 bidang, Pemkab Pesawaran 13 bidang, Pemkab Waykanan 26 bidang. Pemkab Mesuji 160 bidang. (rma/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: