Bersama MKKS, Disdikbud Bahas Pembiayaan Pendidikan yang Aman

Bersama MKKS, Disdikbud Bahas Pembiayaan Pendidikan yang Aman

radarlampung.co.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung membahas pembiayaan pendidikan yang aman bersama MKKS dengan mengundang ombudsman, kepolisian, kejaksaan tinggi, Komisi V DPRD Lampung, serta akademisi. Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar menjelaskan, Forum Group Discussion (FGD) tersebut akan membahas pembiayaan pendidikan, yang menurutnya selama ini juga menjadi salah satu persoalan di masyarakat. Sehingga, FGD pembiayaan pendidikan yang aman untuk pendidikan yang bermutu dapat menciptakan tata kelola pendidikan yang benar. \"Tentu yang paling kita inginkan bagaimana pendidikan yang berkualitas, dan juga sekolah yang berkualitas. Dan harus kita sadari pendidikan yang baik dan bermutu itu tidak bisa lepas dari pembiayaan, tetapi stigma di masyarakat pendidikan yang baik adalah yang gratis,\" kata Sulpakar, Kamis (30/1) di Ballroom Novotel. Dikatakannya, pendidikan di Lampung bersumber dari biaya APBN, APBD, kepedulian dari pihak-pihak tertentu, seperti CSR, BUMD, dan juga orang tua siswa. Sehingga, ada PP no 48 tentang pembiayaan, Permen no 75 tentang Komite Sekolah serta Surat edaran menteri yang mentoleransi dan membenarkan adanya sumbangan. Juga ditetapkan dengan rapat komite yang diselenggarakan sekolah. \"Tetapi ada terjemahan dari masyarakat, bahwa hal itu keliru, hal itu tidak benar tidak sesuai dengan aturan. Nah inilah yang ingin kita capai, bagaimana tata kelola pendidikan dapat dilaksanakan dengan baik, bagaimana tata kelola mepunyai sumber pembiayaan yang benar, dan tidak melanggar hukum,\" jelasnya. Salah satu narasumber dari Kejati Lampung, I Wayan Suwardi mengatakan, pungutan dan sumbangan, merupakan hal yang dibenarkan dan diwajarkan sejauh penggunaannya sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui. Pembiayaan pendidikan yang aman itu harus ada kesepakatan. \"Dalam hukum akan terjadi jika hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,\" tukasnya. (rur/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: