Tunggak Sambungan Air Bersih, Siap-Siap Diputus PDAM Way Rilau

Tunggak Sambungan Air Bersih, Siap-Siap Diputus PDAM Way Rilau

RADARLAMPUNG.CO.ID - PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung berencana akan melakukan pemutusan sambungan air bersih bagi pelanggan yang menunggak selama tiga bulan atau lebih.

Kabag Humas PDAM Way Rilau Agung Purnama mengatakan pemutusan itu diatur dalam pasal 3 Perwali 46/2009 tentang Pemberian Sanksi Keterlambatan Membayar Rekening Air dan Sanki Pelanggaran Bagi Penggunaan PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung.

Menurutnya, selain diatur dalam Perwali 46/2009, pemutusan juga diatur dalam akad perjanjian antara PDAM dan konsumen.

“Sesuai dengan aturan walikota nomer 46 tahun 2009 pada pasal 3 ayat 4 yang bunyinya Pemutusan jaringan dilaksanakan setelah Sanksi biaya Keterlambatan 3 (tiga) bulan pasal 3 Peraturan ini berakhir melalui Pemberitahuan pemutusan sementara dari PDAM Way Rilau,” katanya, Kamis (22/10).

Sedangkan, dalam akad perjanjian dengan konsumen disebutkan pada pasal 8, pemutusan jaringan dilaksanakan setelah sanksi biaya keterlambatan 3 (tiga) bulan. Kemudian, pasal 3 menyebutkan berakhirnya pemutusan sementara akan dilakukan dengan melalui pemberitahuan dari PDAM Way Rilau.

Sedangkan bagi pelanggan dapat membayar tunggakan 30 hari sebelum pemutusan sambungan jaringan air bersih berupa pembayaran tunggakan plus biaya penyambungan dengan beban sama saat awal menjadi pelanggan di PDAM.

Pemutusan itu, katanya akan mulai dilakukan pada Senin 26 Oktober. Pihaknya juga akab dikawal pihak kepolisian untuk memulai pemutusan jaringan air bersih. Menurutnya, bagi pelanggan yang memiliki tunggakan tiga bulan setelah diputus masih diberi waktu tiga puluh hari untuk melunasinya.

“Setelah kami putus masih kita beri kebijakan 30 hari untuk melunasi dan membayar denda serta dikenakan biaya pemasangan sebesar Rp165 ribu. Kalau yang abai, terpaksa kamu putus total, tapi jika ingin menjadi pelanggan lagi kami tetap layani dengan memasukkan sebagai pelanggan baru dan terlebih dahulu melunasi tunggakan lama dan dendanya,” jelasnya.

Pelunasan tunggakan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung di Jalan Emir M Noer Kelurahan Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Selatan. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: