Iklan Bos Aca Header Detail

Massa Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Massa Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ratusan massa aksi  Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) melakukan unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan terhadap buruh seluruh Indonesia di depan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (21/8). Berdasarkan pantauan Radarlampung.co.id, karena tidak diperbolehkan masuk ratusan masa aksi nekat memblokade Jl. Wolter Mongonsidi dan jalan sekitar gerbang Kantor Gubernur Lampung, sampai para petugas Satpol PP mengizinkan mereka masuk. Massa unjuk rasa yang terdiri dari beberapa forum buruh seperti FSBKI-KSN, FSBMM, FSP2KI-KPBI, SPK3P2, SP Danamon, LMND-DN, SMI, SP Sebay Lampung, SPRI, dan mahasiswa, meminta Gubernur Lampung memberikan bukti dari janji-janjinya saat kampanye untuk mensejahterakan buruh. Hal itu dikatakan Korlap Kristina dalam orasinya yang secara tegas berbicara di atas mobil komando menyeruakan perlawanan terhadap UUK kepada kaum investor dan Pemerintah. \"Kami di sini melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-undang Keternagakerjaan No 13 tahun 2003 yang berpengaruh kepada seluruh pihak dan rakyat Indonesia dan akan menyebabkan kemiskinan secara kestruktural,\" katanya. [caption id=\"attachment_81681\" align=\"alignnone\" width=\"640\"]\"\" Puluhan masa yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) melakukan aksi menutup Jl. Wolter Monginsidi di depan gerbang kantor Pemprov Lampung, Rabu (21/8). Aksi tersebut terkait seruan tolak revisi UU No. 13/2003. FOTO M. TEGAR MUJAHID/ RADARLAMPUNG.CO.ID[/caption] Selain itu, ia mengunģkapkan upaya revisi UUK menyasar pasal-pasal memperdalam fleksibilitas yang mengancam kehidupan seluruh rakyat. \"Dengan tegas menolak Revisi UUK no 13 tahun 2013 dan pasar tenaga kerja fleksibelelitas, juga menuntut menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsorcing, menolak sistem pemagangan, cabut peraturan pemerintah tahun 2015 tentang Pengupahan, dan hentikan reprsifitas terhadap gerakan rakyat,\" tuntutnya.(mel/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: