Tunjangan Kinerja Dihapus

Tunjangan Kinerja Dihapus

RADARLAMPUNG.CO.ID – Menindaklanjuti amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Pemkot Bandarlampung akan menghapus istilah tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS. Ya, kedepan akan diganti dengan istilah tambahan penghasilan. “Sebelumnya Perwali yang ada berupa tunjangan kinerja bagi ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung. Namun, ketika disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 maka Perwali Tukin harus diganti dengan penyebutannya tambahan penghasilan,” kata Asisten I Pemkot Bandarlampung Sukarma Wijaya kepada Radar Lampung, Kamis (22/8). Nah, untuk besaran pengajuan tambahan penghasilan, menunggu ketetapan Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. yang berpedoman berdasarkan kemampuan keuangan daerah. “Tinggal kami laporkan saja ke pak wali hasil sementara menunggu petunjuk tenis dari Mendagri,” ujarnya. Petunjuk teknis itu, katanya, akan mengatur hal-hal yang sifatnya keseragaman se-Indonesia. “Contohnya, (tambahan penghasilan, red) untuk perjalanan dinas, akan ditetapkan seperti apa besarannya, sehingga tidak ada lagi variatif. Kecuali, mungkin daerah-daerah tertentu, seperti di wilayah bagian barat,” jelasnya. Berdasarkan sumber Radar Lampung, usulan tambahan penghasilan bagi ASN sudah diajukan. Tinggal menunggu ketetapan wali kota. Menurutnya, tukin/tambahan penghasilan tidak ada pengurangan, bahkan akan mengalami kenaikan dari tukin sebelumnya. (apr/sur) Asisten I Pemkot Bandarlampung, Sukarma Wijaya. Foto Aprohan Saputra/RADARLAMPUNG.CO.ID

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: