Iklan Bos Aca Header Detail

Berstatus Tersangka, Oknum Dosen UIN RIL Diberhentikan Sementara

Berstatus Tersangka, Oknum Dosen UIN RIL Diberhentikan Sementara

RADARLAMPUNG.CO.ID - UIN Raden Intan Lampung (RIL) akhirnya memberhentikan sementara SH, oknum dosen Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama yang ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung atas laporan pelecehan yang dilakukan terhadap mahasiswinya. Wakil Dekan I Dr. Himyari Yusuf mengatakan bahwa atas penetapan status hukumnya menjadi tersangka, sehingga kampus secara otomatis telah menskorsing SH. Menurutnya, hingga saat ini status SH di UIN RIL masih sebagai pegawai. Namun, sementara ini dirinya dijatuhi pemberhentian sementara sampai proses hukum final. \"Statusnya masih tetap pegawai, tapi untuk sementara ini dihentikan tugasnya,\" katanya kepada radarlampung.co.id, Jumat (29/3). Himyari menambahkan, pihaknya tetap menunggu ketetapan hukum SH, agar dijadikan dasar untuk memberhentikan tetap dosen Sosiologi itu. \"Penetapan skorsing itu mengacu pada kode etik kampus sebagai sanksi, yang berlaku hingga dikeluarkannya kepastian hukum terhadap dosen yang bersangkutan,\" jelasnya. Karena itu, sambungnya, sanksi yang dijatuhkan kampus ini bersifat sementara dan bisa dicabut. Setelah ada kepastian hukum, status kepegawaian SH akan disesuaikan berdasarkan UU kepegawaian, tidak hanya berdasarkan aturan kode etik civitas akademika. Dirinya mengatakan, penetapan sanksi skorsing masuk dalam sanksi yang tidak ringan namun bukan sanksi sangat berat. \"Kalau sanksi ringan itu cuma teguran, tidak ringan skorsing, ada juga sanksi berat dan sangat berat itu langsung di keluarkan surat pemecatan,\" tandasnya. Lantas kenapa SH tidak dikenakan pemecatan? karena SH melalui proses hukum. Pemecatan dalam kode etik bisa langsung dikeluarkan, apabila seseorang yang jelas-jelas telah menghianati nama baik lembaga dan bangsa. \"Karena ini masih proses hukum jadi harus putusan dulu. Bila terbukti mencemarkan nama baik, secara otomatis dalam kode etik kita akan dilakukan pemecatan oleh rektor tanpa melalui proses hukum,\" pungkasnya. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: