Berteman Saat Kecil, Tua Sama-sama Dipenjara
radarlampung.co.id – Status mantan narapidana tidak membuat Irawan (44), warga Lingsuh, Rajabasa, Bandarlampung jera. Bahkan ia kembali tertangkap karena kasus sama. Dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan yang dilakukan anggota Polsekta Panjang Rabu (20/2), Irawan membawa serta Lamri (43), teman kecilnya yang tinggal Kampung Mulyajaya, Panjang ke balik terali besi. Kapolsekta Panjang Kompol Sofingi mengatakan, Irawan ditangkap saat sedang menimbang dan mengemas sabu-sabu ke dalam plastik klip. Lokasinya di Kampung Mulya Jaya. ”Irawan mendapatkan sabu dari kawan sesama napi saat menjalani hukuman 2008 lalu,” kata Sofingi dalam ekpose di Mapolsekta Panjang, Rabu (27/2). Sofingi yang didampingi Kasubbag Humas Polres Bandarlampung AKP Titin Maezunah menuturkan, Irawan mengaku dihubungi oleh BB (buron, Red) untuk menjual sabu. Barang haram itu akan diterima di kawasan Panjang. Sementara Irawan mengaku mengambil sabu seberat 11,8 gram di rumah Lamri, kawan kecilnya. \"Ya saya pikir aman. Saya dulu pernah tinggal di sana. Jadi nimbang (memecah paket sabu, Red) di sana aja,” kata dia. Menurut Irawan, satu gram dijual seharga Rp1 juta dan ia hanya menyetor kepada BB sebesar Rp850 ribu. ”Saya dapat Rp150 ribu. Tapi saya belum sempat dapat keuntungan. Belum sempat diedarkan,” cetusnya. Pada bagian lain, Lamri mengaku hanya ikut menggunakan sabu. Awalnya, ia tidak mengetahui jika Irawan membawa narkoba. ”Waktu dia datang untuk kedua kali, diliatin barang (sabu, Red) dan saya dikasih untuk dipakai,” ujarnya. (mel/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: