Iklan Bos Aca Header Detail

Berulah Lagi, Residivis Kasus Pemerasan Kembali Ditangkap

Berulah Lagi, Residivis Kasus Pemerasan Kembali Ditangkap

Radarlampung.co.id - Polsek Penawartama dan Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap seorang pelaku pencurian. Dia adalah Andi Irawan (28), warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala. Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (24/10/2021), sekira pukul 07.00 WIB, di rumah korban Agatha Verra Angela (32), warga Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama. Berdasarkan keterangan korban, kata AKP Heru, saat itu datang dua orang laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor. Satu diantaranya menanyakan keberadaan suami korban. Ketika itu korban menjawab bahwa suaminya baru saja tidur. Tanpa menaruh curiga, korban melanjutkan aktivitas memasak di dapur. Kedua orang laki-laki tidak dikenal tersebut pamit, lalu pergi dari rumah korban. Keanehan terjadi, saat hendak mencuci korban melihat HP miliknya di meja dapur. Akan tetapi, HP yang tadinya sedang di charger tersebut telah hilang. \"Korban sempat mencari dan bertanya kepada anaknya namun tidak mengetahui,\" kata AKP Heru, Senin (14/2). Akibat kejadian ini korban kehilangan satu unit HP merk Infinix Note 8 warna hitam yang ditaksir seharga Rp3 juta. Tanpa pikir panjang. Korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama. Polisi bergerak. Akhirnya hari Senin (7/2), sekira pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) handphone (HP) merk Infinix Note 8 warna hitam milik korban. Kapolsek menerangkan, pelaku sendiri merupakan seorang residivis kasus pemerasan. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: