Besaran Santunan KPPS Disepakati
Editor:
Widisandika|
Minggu 28-04-2019,09:03 WIB
radarlampung.co.id-Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) selesai membahas rencana pemberian santunan untuk para petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.
Nominal yang diusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu Rp 36 juta untuk korban meninggal, dan maksimal Rp 30 juta untuk korban sakit.
Ketua KPU RI Arief Budiman berharap proses pembayaran santunan ini sudah bisa diberikan mulai pekan depan. Sebelum pemberian santunan, KPU perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap para korban.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dilakukan proses awalnya, karena kami harus melakukan verifikasi dulu,” ujar Arief di Menteng, Jakarta Pusat, dikutip jawapos.com Minggu (28/4).
Verifikasi ini untuk memastikan korban memang meninggal saat bertugas menyelenggarakan pemilu. KPU juga akan memverifikasi ahli waris yang berhak menerima uang santunan ini. Langkah ini dilakukan lantaran uang santunan bersumber dari negara.
“Tetapi tidak boleh hal-hal administratif itu menghambat proses penyelesaian penyaluran ini,” tambah Arief.
Namun, sejauh ini Arief mengaku belum dapat menjelaskan ratusan korban ini didominasi oleh perempuan atau laki-laki. “Nanti saya cari datanya dulu,” katanya.
Meski begitu, Arief memastikan, penyebab meninggalnya para korban bukan hanya faktor kelelahan. Ada juga yang meninggal dunia karena faktor sakit bawaan.
Oleh sebab itu, hal semacam ini harus ada pendalaman lebih jauh. Nantinya akan ada tim khusus untuk melakukan analisa penyebab kematian para korban.
“Nanti kami lihat dia (korban) sudah penyakit bawaan, tapi kalau nggak ada pemilu, nggak meninggal. Biar nanti orang-orang ahli yang menentukan itu,” imbuh Arief.
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti memastikan, pemerintah telah menyetujui usulan KPU untuk pemberian santunan bagi korban meninggal sebesar Rp 36 juta. Namun, untuk korban sakit, Frans belum bisa memberi kejelasan.
“Iyah (sudah disetujui untuk korban) meninggal Rp 36 juta. (Korban) sakit saya belum tahu, nanti saya cek,” kata Frans.
Sementara itu terkait mekanisme penyaluran santunan ini Kemenkeu belum dapat memberi kejelasan. Mereka menunggu pengajuan dari KPU. Pun demikian dengan batas waktu penyaluran santunan menunggu rekomendasi penyelenggara pemilu.
“Nanti detailnya sesuai dengan pengajuan KPU aja,” pungkas Frans.
Diketahui, sampai dengan Jumat (26/4), sebanyak 230 petugas KPPS meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya mengawal pemilu 2019. Selain itu, banyak pula Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang mengalami hal sama.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, sampai dengan saat ini total 55 Panwaslu yang meninggal dunia. Dari laporan yang ia peroleh, mayoritas meninggal karena kelelahan. (jpc/net/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: