Iklan Bos Aca Header Detail

Besaran UMK Tubaba Tidak Berubah, SPSI Tolak Tandatangani Berita Acara

Besaran UMK Tubaba Tidak Berubah, SPSI Tolak Tandatangani Berita Acara

RADARLAMPUNG.CO.ID- Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat (Tubaba), untuk tahun 2022 diusulkan tetap sama dengan 2021. Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Pleno Pengusulan UMK Tubaba 2022 oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, di Rumah Makan Wong Kampoeng Pulung Kencana, Selasa (23/11). Rapat itu dihadiri pihak-pihak terkait yakni dari Apindo, Akademisi, Staff Ahli, BPS, Dewan Pengupah, serta perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tubaba. Dalam rapat tersebut, seluruh pihak yang terlibat kecuali SPSI, sepakat melakukan penandatanganan berita acara dengan menetapkan usulan UMK 2022 tetap sama dengan UMK 2021, yakni sebesar Rp2.472.144,09. Dikatakan Kepala Disnakertrans Tubaba, Gustami, hasil dari sidang pleno sudah tidak dapat diganggu gugat, karena akan segera diusulkan ke Provinsi paling lambat tanggal 26 November mendatang. Setelah itu, maka tinggal menunggu keputusan resmi dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) gubernur. \"Melihat situasi kondisi perkembangan ekonomi di Kabupaten Tubaba, dan mengacu pula pada formula yang ada yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, maka kita sepakat untuk mengusulkan ketetapan UMK tahun 2022 tidak ada kenaikan ataupun penurunan.\"jelasnya. Senada dengan itu, Abu Thalib dari tim Akademisi dan Asnal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada akhirnya juga merumuskan agar UMK Tubaba tetap sama, apalagi mengingat situasi Pandemi yang masih berdampak pada sektor-sektor perekonomian. \"Keputusan ini benar-benar kita ambil berdasarkan kesepakatan bersama dan mengacu pada PP tersebut, sebab kami juga yakin bahwa Pemerintah pasti akan memberikan jalan terbaik untuk pengusaha juga pekerja agar tidak ada yang merasa diberatkan, sebab harus sama-sama melihat kondisi kedua belah pihak (perusahaan dan pekerja,red).\"tuturnya. Lanjut dia, jika melihat dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah diputuskan untuk 2022 sebesar Rp.2.440.486,18, maka UMK Tubaba telah melampaui. Disampaikan Gugus salah satu perwakilan SPSI Tubaba, pihaknya menyatakan tetap menolak hasil keputusan bersama itu. Karenanya, SPSI menolak menandatangani berita acara. \"Kami berharap ingin ada kenaikan, tetapi berdasarkan formula atau aturan yang ada, kita memang sudah diatas ambang batas dan tidak ada kenaikan, tetapi kami tetap tidak ingin menandatangani berita acara itu, karena organisasi kami di Pusat sedang melakukan upaya-upaya hukum berkaitan hal tersebut. Olehnya, Kami mohon semua pihak dapat memaklumi, bahkan demi peningkatan kesejahteraan pekerja kami berharap bisa ada kenaikan mencapai 10 persen,\" imbuhnya. (fei/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: