Besok, Himel Akan Gugat KPU ke Bawaslu

Besok, Himel Akan Gugat KPU ke Bawaslu

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Hipni-Melin (Himel) berencana akan menggugat keputusan KPU Lamsel ke Bawaslu karena tidak menetapkan paslonnya menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel pada Pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020. Liaison Officer (LO) Himel, Jauhari memastikam akan melayangkan keberatan ke Bawaslu Lamsel atas keputusan KPU. \"Ya pasti kami akan layangkan keberatan ke Bawaslu. Rencananya besok (Jumat,red) kami akan ke Bawaslu,\" ungkap Jauhari, Kamis (24/9). Ada beberapa materi gugatan yang akan dilampirkan, salah satunya PKPU nomor 9 tahun 2020 yang menjadi dasar KPU untuk tidak menetapkan Himel sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel. \"Tim kuasa hukum sedang menyusun materi keberatannya. Mudah-mudahan selesai malam ini, supaya besok bisa langsung ke Bawaslu,\" ujarnya. Menurutnya, salah satu materi gugatan yang akan dilayangkan, yakni dasar hukum KPU Lamsel dalam memutuskan Himel tidak bisa menjadi Paslon. \"Dasar KPU kan PKPU nomor 9 tahun 2020. Kita juga memiliki dasar hukumnya. Besok tim advokasi kami akan menjelaskan secara rinci,\" katanya. Sementara, Tim Kuasa Hukum Himel, Hermawan mengaku sedang mengumpulkan materi gugatan yang akan dilayangkan ke Bawaslu Lamsel. \"Malam ini tim sedang bekerja untuk mengumpulkan materi gugatan. Kalau materi gugatannya selesai, Besok kami akan ke Bawaslu menggugat KPU Lamsel,\" katanya. Terpisah, Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi mengaku belum menerima gugatan yang dilayangkan oleh Tim Himel. Hingga saat ini, tim Himel belum ada konfirmasi untuk menggugat hasil keputusan KPU Lamsel. \"Hari ini kami tunggu sampai sore, mereka belum melayangkan gugatan. Saya juga belum tahu apakah besok mereka akan menggugat atau tidak, karena belum ada yang konfirmasi ke kami terkait masalah itu,\" ujarnya. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: