Besok, Jaksa Akan Bacakan Tuntutan Terdakwa Korupsi BOK Lampura

Besok, Jaksa Akan Bacakan Tuntutan Terdakwa Korupsi BOK Lampura

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), dijadwalkan akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Lampura: dr. Maya Metissa, besok (23/11). Pembacaan tuntutan itu akan digelar secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Terdakwa dr. Maya Metissa tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi, sedangkan Majelis Hakim dan JPU berada di PN Tanjungkarang. \"Ya, jadwalnya besok (Senin),\" kata JPU Kejari Lampura Gatra Yuda Pramana, Minggu (22/11). Menurutnya, jadwal tuntutan tidak akan berubah. Sebab, sudah menjadi kesepakatan antara JPU dan Majelis Hakim. \"Pada pekan kemarin sudah ditentukan jadwal tuntutannya. Dan kami nyatakan siap,\" katanya. Ditanya apakah terdakwa sendiri sudah mengembalikan uang kerugian negara, dirinya menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak dari terdakwa dr. Maya Metissa belum melakukannya. Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke kuasa hukum terdakwa dr. Maya Metissa: Jonny Anwar, belum kunjung menjawab. Pesan yang dikirimkan ke WhatsApp pribadinya pun tak dibaca. Berita Terkait: Tiga Saksi Kompak Bantah Terima Aliran Dana BOK Lampura (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: